Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PADA PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN PROMOSI PENGGUNAAN JASA APLIKASI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Terhadap Putusan Nomor: 527/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.)
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : AJI PUTRANTO
Pembimbing : Suyadi Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 PUT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap perkara dan Putusan Pengadilan Nomor
527/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.) yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian
pemberian hadiah setelah konsumen menyelesaikan tantangan promo Jugglenaut
Challenge. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1. Apakah tindakan
penyedia jasa aplikasi online yang mencantumkan klausula baku pada syarat dan
ketentuan promosi penggunaan jasa aplikasi online dalam kasus ini merugikan
konsumen? dan 2. Apakah konsumen dalam mengajukan gugatan untuk menuntut ganti
kerugian berlandaskan asas iktikad baik? Adapun tujuan penelitiannya adalah : 1. Untuk
menganalisis apakah ada kerugian terhadap konsumen yang ditimbulkan akibat adanya
pencantuman klausula baku pada syarat dan ketentuan promosi yang ditawarkan oleh
penyedia aplikasi online dan 2. Untuk menganalisis apakah konsumen dalam mengajukan
gugatan untuk menuntut ganti kerugian berlandaskan asas iktikad baik. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian
preskriptif analisis dan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: pertama, pencantuman klausula
baku oleh pelaku usaha yang berujung pada perubahan syarat dan ketentuan promosi
didasarkan karena pelaku usaha dalam keadaan daya paksa (Overmacht) dan juga
tindakan pencantuman klausula baku ini tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dan kedua, konsumen dalam mengajukan gugatan ini tidak berlandaskan asas iktikad
baik, karena konsumen hanya melihat kepentingannya sendiri tanpa melihat kepentingan
pelaku usaha yang mengalami keadaan daya paksa (Overmacht).

Kata Kunci: Klausula Baku, Daya Paksa, Iktikad Baik
Kembali