Abstrak :
Penelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika dengan cara membeli Narkotika kepada DPO dengan
tujuan untuk pemakaian sendiri, hal ini seperti kasus dalam Putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bek, sudah tepat dan adil
atau belum. Hakim memutuskan dengan menggunakan Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian ini menggunakan
metode normative, yang dikaju dalam penelitian ini merupakan penelitian yang
bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan data primer, data sekunder
dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi
dokumen (studi kepustakaan) dan metode analisis bahan hukum yang digunakan
dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis normative
kualitatif. Berdasarkan hasil dari Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bek
hakim telah menganalisa penerapan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan dan hakim telah memperhatikan unsur keadilan. Hakim memutus
dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Narkotika yang ada pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-
Anak/2019/PN Bek ini adalah berupa Shabu, yang mana dapat dijadikan sebagai
alat bukti dalam putusan tersebut. Pada putusan ini hakim telah memutus dengan
seadil-adilnya dan memberikan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa.
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dan
Putusan Pengadilan
|