MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap pembiayaan Murabahah Unit Usaha Syariah pada produk KPR BTN Platinum IB Di PT. Bank Tabungan Negara (persero) TBK
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Atika Nur Fadhilah
|
Pembimbing | : |
Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum
M.I. Wiwik Yuni H, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1535/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli,
yaitu bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan
harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan sesuai
dengan kesepakatan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pembiayaan
Murabahah Unit Usaha Syariah pada produk KPR BTN Platinum IB di PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk menggunakan kata KPR yang cenderung
memunculkan asumsi terjadinya kredit, padahal pembiayaan ini tidak
menggunakan sistem kredit. Hal ini menimbulkan keraguan akan kesuaian prinsip
syariah pada pembiayaan ini mengingat bank syariah dalam kegiatan usahanya
harus menggunakan prinsip syariah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum
sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan. Metode penyajian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penyajian data dalam bentuk teks yang disusun secara sistematis. Metode analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula dalam akad Pembiayaan
Murabahah produk KPR BTN Platinum IB telah sesuai dengan prinsip syariah
yaitu penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Objek jaminan pada pembiayaan ini adalah berupa tanah dan bangunan
serta segala sesuatu yang ada di atasnya merupakan jaminan kebendaan hak atas
tanah yaitu hak milik yang dibebani hak tanggungan telah sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,. Sedangkan dalam hukum
Islam jaminan pada pembiayaab ini telah sesuai dengan (1) dan (2) Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah yaitu termasuk jaminan rahn.
Kata Kunci: KPR Syariah, Prinsip Syariah, Murabahah, Rahn.
|
Kembali
|