Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis terhadap pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto
Subjek :
Pengarang : Zidny hilman
Pembimbing : Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H
Tahun : 2017
Call Number : 1584
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam
pelaksanaannya memiliki jangka waktu tertentu. Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan merupakan surat kuasa yang diberikan kepada Bank Syariah Mandiri
dan ditandatangani oleh para pihak, maka bank berkedudukan sebagai pihak pemberi
jaminan juga sekaligus sebagai pihak penerima jaminan untuk tanah yang belum
bersertifikat pada Bank Syariah Mandiri juga menerima jaminan tanah yang belum
bersertifikat tersebut. Atas latar belakang yang dipaparkan diatas, maka penulis
tertarik untuk meneliti dengan judul yaitu “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Kepada PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Purwokerto”.
Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif yaitu suatu
penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, di samping itu juga berusaha
menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Spesifikasi Penelitian
yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan
objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan
praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam
penjelasan umum Undang-Undang Hak Tanggungan angka 7 menegaskan bahwa
pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus diikuti dengan
dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT dan kemudian didaftarkan ke
Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional. Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) pada PT. Bank Syariah Mandiri Purwokerto telah memenuhi
syarat subjektif dan objektif namun PT. Bank Syariah Mandiri Purwokerto tidak
menerapkan pasal 15 ayat (4) Undang-undang Hak Tanggungan, sehingga penerapan
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di PT. Bank Syariah Mandiri
Purwokerto belum sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang Hak
Tanggungan angka 7 dan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Hak Tanggungan. Akibat
hukum dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan di PT. Bank Syariah
Mandiri Cabang Purwokerto yang tidak diikuti dengan dibuatnya Akta Pemberian
Hak Tanggungan dan tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional adalah akta
tersebut menjadi gugur atau batal demi hukum dimana hal ini diatur dalam Pasal 15
ayat (6) Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Purwokerto tidak memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen atas Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut.

Kata kunci : Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit
Kembali