Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis terhadap pemberian garansi Bank dalam pemborongan pekerjaan oleh PT Bank tabungan Negara (Persero) Tbk. Cilegon
Subjek :
Pengarang : Yosi Putri Erdiana
Pembimbing : Hj. Sulistyandari, SH., M., Hum., M. I. wiwik Yuni Hastuti, SH., MH.,
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Pada umumnya dalam suatu pemborongan pekerjaan dibutuhkan suatu
jaminan yang diberikan pemborong (Prinsipal) kepada pemilik proyek (Obligee),
jaminan yang lazim digunakan adalah jaminan berupa Garansi Bank dikeluarkan
oleh Bank. Pemberian suatu Garansi Bank mensyaratkan adanya kontra garansi.
Kontra Garansi Bank yang sering diterapkan oleh BTN Cilegon adalah kontra
garansi full cover dan kontra garansi penjaminan asuransi. Secara khusus Garansi
Bank diatur didalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan hukum dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada Obligee didalam pemberian Garansi
Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi full cover) dan melalui
perantara asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Data sekunder dan data primer yang telah dikumpulkan diolah dan
disajikan dalam bentuk teks naratif. Metode analisis data yang digunakan ialah
metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perbedaan hubungan hukum
dalam pemberian Garansi Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi
full cover) dan melalui perantara asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi,
dikarenakan keduanya merupakan dua transaksi penjaminan yang berbeda. Dalam
pemberian Garansi Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi full
cover) terdapat hubungan hukum yang timbul dari 2 (dua) perjanjian, sedangkan
didalam pemberian Garansi Bank melalui perantara asuransi (kontra garansi
penjaminan asuransi) adanya pihak baru yang muncul, sehingga terdapat
hubungan hukum yang timbul dari 3 (tiga) perjanjian. Dalam hal perlindungan
hukum yang diberikan kepada Obligee baik dalam pemberian Garansi Bank tanpa
melalui perantara asuransi (kontra garansi full cover) dan melalui perantara
asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi adalah sama, yaitu memperoleh
perlindungan dari KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Jaminan, Pemborongan Pekerjaan, Garansi Bank, Asuransi


Kembali