Abstrak :
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun
tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi terhadap mereka. Pihak yang
telah dinyatakan pailit atau biasanya debitor dapat menawarkan perdamaian
kepailitan terhadap para kreditornya. Para pihak dapat menerima atau menolak
tawaran tersebut. Apabila menerima maka rencana perdamaian kepailitan akan
diajukan ke Pengadilan Niaga untuk mengetahui apakah rencana perdamaian
tersebut dapat disahkan atau tidak. Pengesahan perdamaian kepailitan disebut
homologasi, yang dapat dibatalkan ke pengadilan niaga apabila para pihak tidak
mematuhi apa yang telah tertuang dalam perjanjian tersebut. Skripsi ini
membahas tentang pembatalan perjanjian perdamaian berdasarkan Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang
terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis data secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian dalam kepilitan
dalam putusan Nomor 718K/Pdt.Sus-pailit/2019 tidak sesuai dengan Pasal 285
ayat (2) huruf b UUK dan Pasal 1320 KUHPer, tetapi putusan tersebut
menyimpang berdasarkan berlakunya asas hukum perjanjian bersifat pelengkap
yang terdapat dalam klausula 2.6 perjanjian perdamain.
.
Kata Kunci: Kepailitan, Perdamaian, Pembatalan.
|