Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK “K. BROTHERS COSMETIC” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 248 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : MOHAMMAD HUSEIN
Pembimbing : Eti Purwiyantiningsih Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 HUS t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Di era modern saat ini merek mempunyai peranan penting di dunia
perdagangan. Salah satu peran penting dari merek adalah sebagai panduan bagi
konsumen dalam membedakan antara suatu produk atau jasa yang diproduksi oleh
suatu produsen dengan produsen yang lainnya. Indonesia menganut asas first to
file dalam proses pendaftaran merek, yang artinya agar hak atas merek itu dapat
dilindungi oleh negara Indonesia, maka suatu merek harus sudah terdaftar terlebih
dahulu di Indonesia, tetapi walaupun begitu dalam mendaftarkan mereknya di
Indonesia pelaku usaha tidak boleh berdasarkan itikad tidak baik, karena dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika berdasarkkan itikad tidak baik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang
digunakan adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa pembatalan merek “K.BROTHERS COSMETICS” milik Tergugat dalam
putusan Mahkamah Agung Nomor 248 PK/pdt.sus-HKI/2018 telah sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan
Indikasi Geografis. Gugatan didasarkan atas alasan itikad tidak baik yang
dilakukan oleh Tergugat dalam mendaftarkan mereknya di Indonesia, saat kedua
merek tersebut dibandingkan antara satu dan yang lainnya, terdapat adanya
kemiripan antara logo lama merek “K.BROTHERS” milik Penggugat dengan logo
“K.BROTHERS COSMETICS” milik Tergugat, serta merek “K.BROTHERS”
milik Penggugat yang sudah terdaftar terlebih dahulu di negara asalnya dan di
beberapa negara di dunia.
Kata Kunci : Merek, Merek Terkenal, Itikad Tidak Baik, Pembatalan
Kembali