MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual
Kosmetik Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Studi Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
LUVI NURUL FATIKHAH
|
Pembimbing | : |
Hj.Krisnhoe Kartika W.,S.H.,M.Hum.
H. Suyadi., S.H.,M.Hum.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penjual sebagai Pelaku Usaha seringkali hanya berorientasi pada keuntungan yang
sebesarbesarnya saja tanpa memperhatikan hakhak Konsumen yang membeli produknya.
Seperti di dalam Kasus Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. di mana Pelaku Usaha Liana
Binti Daud Mong menjual kosmetik tanpa izin edar sehingga akan menimbulkan kerugian
kepada Konsumen dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan. Adapun judul
skripsi ini ialah Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Kosmetik Tanpa Izin
Edar Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi
Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb.) dengan tujuan penelitian skripsi ini ialah untuk
mengetahui tinjauan yuridis terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar
berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptifanalitis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan datanya
menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya disusun secara sistematis dengan
metode analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka Pelaku Usaha Liana Binti Daud Mong yang menjual
kosmetik tanpa izin edar telah melanggar itikad baik. Selain itu kosmetik yang boleh
diperjualbelikan dan diedarkan adalah kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan
memenuhi persyaratan tertentu. Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor:
478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. sudah tepat karena lebih memilih mengacu Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo
Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dibandingkan Pasal 197 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun
dalam pemberian sanksinya dirasa terlalu ringan karena hanya memberikan pidana 1 (satu) bulan
serta denda Rp 2.000,00.
Kata Kunci: Pelaku Usaha, Kosmetik Tanpa Izin Edar
|
Kembali
|