MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN PENENTUAN HARGA LIMIT (Studi Terhadap Putusan Nomor: 62/Pdt.G/2016/PN.Bdg)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
SATRIA YUDHA SAMUDRA
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto
Nur Wakhid
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM (PARALEL)
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346 SAM t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap perkara Putusan Pengadilan Nomor 62/Pdt.G/2016/PN.Bdg, yaitu gugatan wanprestasi dalam perjanjian kredit setelah dilakukan eksekusi objek hak tanggungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur (Bank) dalam Putusan Nomor: 62/Pdt.G/2016/PN.Bdg dan Untuk menganalisis penentuan nilai limit sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis dan analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: pertama, Pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur (Bank) didasarkan pada eksekusi atas dasar kekuasaan sendiri (parate eksekusi), yaitu eksekusi yang tidak menggunakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, melainkan dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Kantor Lelang (KPKNL); hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUHT. Dan kedua, Dalam menentukan mengenai besarnya nilai limit, telah dilakukan penilaian oleh tim penilai atau penaksir independen; dengan demikian persyaratan formal dalam pelaksanaan lelang telah dipenuhi. Selanjutnya dalam penjualan lelang eksekusi yang merupakan penjualan paksa tidak dapat dituntut agar tercapai harga jual sesuai dengan Nilai Pasar, karena pelaksanaan lelang harus dilakukan secara cepat dan dibatasi oleh waktu.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Nilai Limit, Parate Eksekusi.
|
Kembali
|