MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 31 Ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 Setelah Amandemen (Studi Tentang Sistem Pendidikan Nasional)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Puput Indah Dewi Lestari
|
Pembimbing | : |
Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Tenang Haryanto, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
852T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Negar Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Konstusional yaitu Undang-undang Dasar 1945. Didalam Konstitusi tercantum tujuan dan cita-cita negara salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam melaksanakan amanat Konstitusi tersebut negara menyelenggarakan pendidikan untuk warga negara sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ternyata masih ditemui permasalahan dalam pendidikan salah satunya adalah mengenai anggaran pendidikan. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (4) telah diatur mengenai anggaran pendidikan yaitu Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dri Anggaran Pendapatan dan Belanja serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu penyelenggaraan sistem pendidikan nasional juga dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Penandaan Pendidikan.
Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa Negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional harus sesuai dengan amanat konstitusi yaitu harus memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen sesuai dengan amanat UUD 1945. Apabila angka 20 persen tidak terpenuhi maka melanggar amanat konstitusi. Supaya anggaran pendidikan dua puluh persen terpenuhi maka pemerintah perlu menyediakan alokasi anggaran pendidikan meskipun secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara, selain itu diperlukan juga pengawasan keuangan negara secara maksimal dan pengefisienan dalam praktik penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Kata Kunci : Negara Hukum, Anggaran Pendidikan, Kemampuan Negara
|
Kembali
|