MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Terhadap PASAL 17 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 Setelah Amandemen
Tentang Kementerian Negara
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ANDI PRATIWI
|
Pembimbing | : |
Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Tenang Haryanto, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Telah membawa perubahan
mendasar dalam sistem pemerintahan, hal ini membawa konsekuensi perubahan
tersendiri terhadap Pasal 17 tentang Kementerian negara,.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan tugas
Kementerian Negara setelah amandemen dengan mengali sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan Konstitusi sebelum amandeman dan setelah amandemen
sebagai acuan untuk menganalisis pengaturan dan tugas Kementerian setelah
amandemen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian Yuridis
Normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Pasal 17 setelah amandemen sebagai dasar hukum pengaturan
Kementerian di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Tugas kementerian Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Oganisasi Kementerian negara dan Peraturan
Presiden No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
Kata kunci : Konstitusi, Sistem Pemerintahan, Kementerian Negara
|
Kembali
|