MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PARATE EKSEKUSI SEBAGAI
UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET
(Studi Terhadap Putusan Nomor 140/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Hendry Jackson
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., P.hD
Bambang Heryanto, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Nomor
140/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel dengan mengambil permasalahan : pertama
bagaimanakah penerapan lembaga parate eksekusi sebagai upaya penyelesaian
kredit macet dalam Putusan Nomor 140/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel dan kedua apakah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur untuk melakukan eksekusi
berdasarkan parate eksekusi. Adapun tujuan penelitian adalah : pertama untuk
mengetahui penerapan lembaga parate eksekusi sebagai upaya penyelesaian kredit
macet dalam Putusan Nomor 140/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel. dan kedua untuk
mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur untuk melakukan
eksekusi berdasarkan parate eksekusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsepsional
dan pendekatan analisis. Selanjutnya dilakukan analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa : pelaksanaan
parate eksekusi dalam Putusan Pengadilan Nomor 140/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel.,
tidak memerlukan surat penetapan (fiat) eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Parate eksekusi merupakan penjualan tanpa adanya campur tangan Pengadilan,
penjualan yang tidak melalui prosedur penyitaan lebih dulu dan karena tanpa
melibatkan juru sita dan tanpa perantaraan atau ijin Hakim itulah maka dikatakan
ada sarana eksekusi yang siap ditangan (paraat). Selanjutnya agar dapat
melakukan eksekusi berdasarkan parate eksekusi terdapat dua syarat, yaitu :
kreditur dapat menyerahkan sertifikat tanah asli atas objek Hak Tanggungan dan
debitur telah berada dalam keadaan wanprestasi.
Kata kunci : parate eksekusi, hak tanggungan, lelang.
|
Kembali
|