MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap Kredit yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Solok dalam Putusan pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt-Sus-BPSK/2015/PN.Pdg
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Wiji Nurfi Utami
|
Pembimbing | : |
Hj.Rochani Urip Salami,SH.,MS.,
H.Sukirman,SH.,M.Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1496/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perlindungan hukum bagi debitur terdapat dalam Pasal 23 UUPK, yaitu
apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau
tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan
konsumen, maka konsumen berhak menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen, atau menggugat melalui badan peradilan ditempat kedudukan konsumen.
Apabila putusan BPSK dapat diterima oleh para pihak maka sifatnya final dan
mengikat, namun jika ada pihak yang tidak puas maka sesuai PERMA RI Nomor 1
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK,
keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan ke Pengadilan Negeri tempat
konsumen berdomisili dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan BPSK tersebut
diterimanya.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
dan spesifikasi pembahasan deksriptif analitis yang memusatkan perhatian kepada
suatu masalah yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Putusan Pengadilan
Negeri Padang Nomor 59/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg telah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Majelis Hakim memberikan putusan yang
bersifat Konstitutif dan menolak keberatan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang
Solok seluruhnya, sehingga putusan BPSK Kota Padang Nomor 009/PTS/BPSKPDG/ARTB/II/2015
Tanggal 20 Maret 2015 dinyatakan telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau inkracht.
Kata Kunci : kredit, keberatan, dokumen yang disembunyikan
|
Kembali
|