Abstrak :
Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk
mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan.
Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi
sehingga banyak kasus terjadi terkait pelecehan terhadap pengadilan dan aparat
penegak hukumnya yang dikenal dengan istilah Contempt of court. Perlu dipahami
bahwa terjadinya Contempt of court dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, salah
satunya berkaitan dengan rasa kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan
terhadap pelaksanaan kewajiban hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
korelasi kewajiban hakim dengan terjadinya Contempt of court.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data
melalui studi pustaka dan wawancara sebagai data pendukung. Data yang diperoleh
diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Peyajian data dalam
bentuk uraian teks naratif, dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang erat antara
pelaksanaan kewajiban hakim dengan terjadinya Contempt of court. Bentuk Contempt
of court terdiri dari penghinaan secara langsung dan tidak langsung. Faktor yang
menjadi penyebab terjadinya perbuatan Contempt of court adalah seperti sikap hakim
yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak pada saat
pemeriksaan perkara atau pembuktian, adanya ketidakpuasan terhadap putusan hakim
yang memicu terjadinya perbuatan Contempt of court.
Kata Kunci : Contempt of court, Korelasi, Hakim
|