Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSTRUKSI HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DI KABUPATEN BANYUMAS
Subjek :
Pengarang : Rizky Priambodo
Pembimbing : 1. Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D 2. Dr. Sulistiyandari, S.H., M.Hum
Prodi : Magister Hukum
Tahun : 9/20
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam peraturan perundangan tidak menjelaskan secara khusus tentang bentuk badan hukum, jenis perusahaan pada BUMDesa, bentuk pertanggungjawaban BUMDesa dengan unit usaha BUMDesa, dan jenis badan hukum perdata pada unit usaha BUMDesa.
Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Konstruksi Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Banyumas” bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan untuk menganalisis implementasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Banyumas, memberikan informasi kepada BUMDesa yang akan dibentuk agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Metode penelitian dengan penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat preskripsi. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka atau kepustakaan. Metode penyajian data dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yang diajukan dalam tesis ini bahwa Konstruksi hukum BUMDesa terkonstruksi bahwa BUMDesa merupakan Perusahaan dan Badan Usaha karena memenuhi ciri-ciri perusahaan yaitu, bertujuan mencari laba, terus menerus, memiliki organisasi, dan berkedudukan. BUMDesa merupakan badan hukum publik karena dibentuk melalui peraturan perundang-undangan yaitu Perdes. BUMDesa merupakan badan hukum publik yang berbentuk Perum karena konstruksi hukum yang ditinjau dari pendirian, kepemilikan, kegiatan usaha, pembagian hasil usaha, pertanggungjawaban, dan pembubaran identik dengan ciri-ciri BUMN yang berbentuk PERUM. Pertanggungjawaban BUMDesa dengan Unit Usaha BUMDesa merupakan perusahaan kelompok karena BUMDesa sebagai perusahaan induk memiliki kesatuan ekonomi dengan unit usaha BUMDesa dan terpisah secara yuridis anatara BUMDesa dengan Unit Usaha BUMDesa. Implementasi BUMDesa di Kabupaten Banyumas bahwa penerapan peraturan perundang-undangan tentang BUMDesa di Kabupaten Banyumas sebagian sudah diterapkan yaitu BUMDesa dibentuk melalui peraturan perundangan yaitu Perdes yang tidak terbagi atas saham, dan pembentukan badan hukum perdata pada unit usaha BUMDesa belum diterapkan dalam jumlah yang banyak karena berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Dinsospermasdes BUMDesa yang memiliki nilai berkembang dinilai masih sangat sedikit, sehingga pembentukan unit usaha BUMDesa yang berbentuk badan hukum perdata tidak dapat diterapakan bagi BUMDesa yang tidak mencapai nilai BUMDesa berkembang. Badan hukum perdata pada unit usaha BUMDesa yang dapat dibentuk di Kabupaten Banyumas adalah badan hukum perdata yang memenuhi ciri-ciri perusahaan yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
Kesimpulan, Konstruksi BUMDesa berbentuk Badan Hukum Publik berjenis Perumdes, dengan bentuk pertanggungjawaban dengan unit usaha BUMDesa berbentuk perusahaan kelompok. Implementasi BUMDesa di Kabupaten Banyumas sebagian sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kata Kunci: Konstruksi Hukum, BUMDesa Kabupaten Banyumas.
Kembali