MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Presiden dalam Memberhentikan Arcandra Tahar Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Amalia Anjani
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Muhammad Fauzan,SH.,M.,Hum.,
Dr,Riris Ardhanariswari,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
980/T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif yang diatur di
dalam konstitusi. Salah satu di antaranya adalah kewenangan dalam mengangkat dan
memberhentikan menteri. Kewenangan yang diberikan pada presiden ini bukan berarti
dapat dilaksanakan dengan bebas, melainkan diatur lebih rinci di dalam undangundang.
Salah satu kewenangan yang dimiliki Presiden adalah mengangkat dan
memberhentikan menteri sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945. Dimana persyaratan
pengangkatan menteri diatur lebih jelas di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara.
Persyaratan pengangkatan menteri diatur di dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan syarat pertama adalah
berkewarganegaraan Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 2016 Presiden Joko Widodo
memberhentikan Arcandra Tahar menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
dikarenakan kontroversi dwi kewarganegaraan yang dimilikinya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Presiden
dalam mengangkat dan memberhentikan menteri dan untuk mengetahui implikasi
yuridis terhadap pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri
ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian, bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan juga memiliki
kedudukan yang sama dimata hukum. Sehingga harus menjalankan perundangundangan
yang berlaku dan tidak menggunakan haknya dengan sewenang-wenang.
Pengangkatan Arcandra Tahar telah melanggar Pasal 22 Ayat (2) UU No. 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Dimana Arcandra diangkat sebagai Menteri ESDM
dalam keadaan berstatus kewarganegaraan asing.
Kata Kunci: Keputusan Presiden, Arcandra Tahar, UU No. 39 Tahun 2008.
|
Kembali
|