MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DAN HAK KREDITUR
DALAM PERJANJIAN KREDIT APABILA DEBITUR WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Kbm)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
INTANI RACHMATILLA ILMAN
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto
Nur Wakhid
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 ILM t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai objek jaminan
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak diikat jaminan Hak Tanggungan dalam
perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak – hak
kreditur terhadap harta kekayaan milik debitur apabila terjadi wanprestasi serta
untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai penolakan permohonan
lelang objek jaminan pada putusan pengadilan Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Kbm.
Penelitian ini menggunakan pendeketan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deksriptif analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdapat dalam
penelitian ini berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode pengumpulan data studi
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa:
pertama, tidak terpenuhinya tahapan dalam prosedur pembebanan Hak Tanggungan
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 UUHT
mengakibatkan objek jaminan tidak diikat Hak Tanggungan yang memberikan
konsekuensi yaitu kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren dan dengan
adanya penguasaan Sertipikat Hak Milik (SHM) melahirkan hak jaminan lain yang
disebut sebagai Hak Retentie. Kedua, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan
mengenai penolakan permohonan lelang objek jaminan sudah tepat, dikarenakan
telah terbukti bahwa objek jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan
pembebanan Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda – Benda yang
Berkaitan dengan Tanah (UUHT), juga tidak memenuhi persyaratan penyitaan
yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Jaminan, Hak Retentie
|
Kembali
|