MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Puitusan Mahkamah Agung Nomor: 488/AG/2012
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ODRA VALENDRA
|
Pembimbing | : |
MUKHSINUN , SH., MH.,
BAMBANG HARYANTO, SH., MH
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
145A.PDT
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul tentang “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/AG/2012”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah ahli waris pengganti yang di atur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu terobosan baru dalam hukum waris Islam, namun di sisi lain pengaturan penggantian tepat pewarisan menimbulkan banyak polemik dan permasalahan, antara lain terjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai di perbolehkan atau tidaknya penggantian tempat pewarisan dalam hukum Islam. Permasalahan lainnya ialah adanya pertentangan antara penggantian tempat pewarisan dengan sistim hijab dalam hukum waris Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan wasiat yang di berikan kepada isteri pewaris dan menetapkan para ahli waris pengganti, serta dilakukan pembagian warisan. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 488 K/AG/2012 yang mengabulkan penggantian tempat pewarisan dalam garis lurus kebawah dan dalam garis menyamping, menyebakan sistim hijab tidak memiliki arti lagi. Majelis hakim tampak masih terlalu terpaku dengan rumusan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan kurang memperhatikan teori-teori dalam hukum waris Islam, sehingga terjadi kekeliruan dalam penetapan ahli waris pengganti dalam putusan tersebut. Hakim harus berhati-hati, cermat dan teliti dalam memutus perkara yang bersangkutan dengan penggantian tempat pewarisan.
Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, Penggantian Tempat Pewarisan
|
Kembali
|