Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Atas Benda Bergerak Tidak Bertubuh Pada PT BANK PEMBIAYAAN Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira PURBALINGGA
Subjek :
Pengarang : ARFIAN NANDA YOGI PRATAMA
Pembimbing : Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum. M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan lembaga keuangan perbankan
yang memiliki fungsi layaknya bank pada umumnya yaitu menghimpun dan
menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, namun tidak
melayani transaksi dalam lalulintas pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum dari benda jaminan berupa benda
bergerak tidak bertubuh pada PT BPRS Buana Mitra Perwira dan perlindungan
hukum bagi PT BPRS Buana Mitra Perwira, jika debitur wanprestasi.
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data
yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, akad
perjanjian, literatur, dan dokumen yang berkaitan. Pengumpulan data dengan cara
studi pustaka dan analisis data dengan metode normatif kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa konstruksi jaminan benda bergerak tidak
bertubuh dalam akad pembiayaan musyarakah pada PT BPRS Buana Mitra Perwira
berdasarkan hukum syariah merupakan Gadai (Rahn) dan Gadai KUH Perdata
berdasarkan Pasal 1150 jo 1153 KUH Perdata. Jika debitur wanprestasi PT BPRS
Buana Mitra Perwira berhak menghentikan perjanjian pembiayaan dan melakukan
penagihan secara seketika lunas, dan apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya,
kreditur berhak langsung melakukan eksekusi objek jaminan dengan cara mendebet
tabungan deposito atas nama debitur (Istiqomah) atas dasar akta cessie sesuai
dengan ketentuan dalam akad pembiayaan musyarakah No. 55/020-1/01/16 dan
Pasal 1153 jo 613 KUH Perdata.

Kata Kunci : Pembiayaan Musyarakah, Jaminan Benda Bergerak Tidak Bertubuh,
Rahn, Deposito Mudharabah, Cessie.
Kembali