Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INTERVENSI RUSIA DI SURIAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : MUHAMMAD RIDWAN
Pembimbing : Dr. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum Lynda Asiana, S.H., M.H. Wismaningsih, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 265/HI
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Konflik yang terjadi di Suriah telah menyebabkan kerusakan dan kekacauan yang menarik perhatian dunia internasional. Konflik yang telah terjadi sejak tahun 2011 silam ini telah menyebabkan jatuhnya korban sipil yang tidak sedikit jumlahnya. Intervensi yang dilakukan oleh Rusia di Suriah untuk melawan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) serta kelompok pemberontak Suriah lainnya belum dapat merubah keadaan di Suriah menjadi lebih baik.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai intervensi terhadap suatu negara menurut hukum internasional, serta bagaimanakah upaya penyelesaian kasus intervensi Rusia di Suriah menurut hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mengenai intervensi terhadap suatu negara telah diatur di dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Piagam PBB, Protokol Tambahan II 1977, Resolusi Majelis Umum Nomor 377 (V) tentang Uniting For Peace Resolution 1950, dan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV) tentang Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations 1970. Upaya penyelesaian terhadap konflik di Suriah menemui hambatan dengan adanya hak veto yang dikeluarkan Rusia selaku anggota Dewan Keamanan PBB. Mengingat fungsi Dewan Keamanan PBB sebagai organ yang bertugas untuk memelihara dan menjaga perdamaian dunia, dalam hal terjadi kebuntuan dalam mengambil keputusan, Majelis Umum PBB dapat mengadakan special session untuk menghasilkan suatu rekomendasi atas keadaan tersebut
Kembali