Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NOMOR 05/PDT.G/2016/PN.PWT)
Subjek : Acara Perdata
Pengarang : FAIZAL IMAM DHARMAWAN
Pembimbing : Prof. Tri Lisiani Prihatinah, SH., M.A., Ph.D Bambang Heryanto, SH., M.H Nur Wakhid, S.H, M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1590/A.PDt
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Untuk memperoleh kembali hak yang diharapkan dalam suatu perjanjian, pada umumnya pihak yang dirugikan atas wanprestasi meminta ganti kerugian melalui pengajuan gugatan ke pengadilan. Salah satu faktanya dapat dilihat dalam kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Purwokerto No.05/Pdt.G/2016/Pn.Pwt. Dalam kasus ini terjadi wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh seorang pembeli terhadap seorang penjual.

Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang pertimbangan hukum hakim dalam memutus wanprestasi dan ganti kerugian dalam Putusan Pengadilan Negeri No.05/Pdt.G/2016/Pn.Pwt. Metode penelitian dalam menganalisis perkara ini dilakukan secara deskriptif, dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data yang diambil adalah data sekunder, yaitu Putusan Pengadilan Negeri No.05/Pdt.G/2016/Pn.Pwt

Hasil kesimpulan penelitian ini yang diperoleh adalah dalam pertimbangan hukum hakim yaitu terjadi wanprestasi tentang pemenuhan prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Hal ini mengakibatkan dalam wanprestasi terdapat adanya perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan menganalogikan dalam ganti kerugian memenuhi unsur biaya dan bunga sesuai dengan dasar hukum Pasal 1243 K.U.H.Perdata.

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Ganti Rugi.

Kembali