MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 557/Pdt/2018/PT SMG)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
AGNI ARASHI PARAMADHINA
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto
Nur Wakhid
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 PAR t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Dalam mengembangkan usahanya, tidak jarang masyarakat memenuhi
kebutuhan modal usahanya dengan melakukan pinjaman kepada bank sebagai
salah satu lembaga keuangan. Dalam praktiknya, bank akan menyetujui pinjaman
kredit nasabah apabila nasabah memberikan suatu jaminan/agunan kepada bank
yaitu sebagai salah satu langkah mitigasi untuk mengurangi risiko bagi bank itu
sendiri. Seringkali ditemukan bahwa jaminan yang diberikan oleh nasabah adalah
berupa tanah dan/atau bangunan yang kemudian diikat dengan Hak Tanggungan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan.
Penulisan skripsi ini mengkaji mengenai tindakan bank dalam melakukan
eksekusi objek Hak Tanggungan serta pertimbangan hukum hakim (ratio
decidendi) dalam menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh
Penggugat yaitu dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor
557/Pdt/2018/PT SMG. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini
adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan
dan diuraikan dalam teks naratif secara sistematis.
Berdasarkan analisis hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang Nomor 557/Pdt/2018/PT SMG, didapati bahwa bank selaku pemegang
Hak Tanggungan memiliki legal rights dalam melakukan eksekusi yaitu
berdasarkan norma hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang berbunyi “apabila debitur cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunsan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut” serta pertimbangan hukum hakim (ratio
decidendi) di dalam memutuskan untuk menolak gugatan perbuatan melawan
hukum yang diajukan oleh Penggugat yaitu berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi dan pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh bank dengan bantuan KPKNL
sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga unsur-unsur
perbuatan melawan hukum dalam dalil-dalil gugatan Penggugat tidaklah terbukti.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Eksekusi, Hak Tanggungan
|
Kembali
|