Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 03/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2017/PN. Niaga Smg. perkara antara Kurator dari debitur PT. MSPI mengajukan gugatan actio pauliana terhadap PT. CIMB Niaga selaku kreditur separatis yang melakukan lelang eksekusi atas objek jaminan kebendaan berupa Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Gugatan kurator ditujukan untuk membatalkan eksekusi tersebut dengan dalih eksekusi tersebut tidak sah. dalam hal ini, antara kurator dengan kreditur separatis sering terjadi miskomunikasi mengenai hak dan kewajiban mereka. Oleh karena itu, penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan kewenangan kurator dan kreditur separatis dalam kepailitan, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait, yakni Undang-Undang Kepailitan, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan PT. CIMB Niaga sebagai kreditur separatis yang melaksanakan lelang eksekusi melalui KPKNL telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 27 UUJF, Pasal 21 UUHT, dan Pasal 55, 56, 59 UUK. Oleh karena itu, meskipun Kurator berwenang mengajukan gugatan berdasarkan Actio Pauliana, namun, terhadap lelang eksekusi yang dilakukan oleh kreditur separatis harus dikecualikan, karena undang-undang memberikan hak dan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur separatis.
Kata Kunci: Kurator, Kreditur Separatis, Actio Pauliana, Lelang Eksekusi, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.
|