Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 205/Pid.B/2019/PN.Bgl dan Nomor:383/Pid.B/2019/PN.Bgl)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : ROSMALINGGA DESYANTI
Pembimbing : Kuat Puji Prayitno Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 DES t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Disparitas pidana merupakan hal yang kerap kali ditemukan dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu contoh disparitas terdapat
dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada putusan nomor
205/Pid.B/2019/PN.Bgl dan nomor 383/Pid.B/2019/PN.Bgl yang dijatuhi
pidana penjara dengan perbedaan lamanya waktu penjara meskipun terhadap
kasus yang sama. Pada pertimbangan hukumnya hakim tidak mempunyai
pertimbangan yang berbeda diantara kedua putusan tersebut sehingga tidak
ada dasar pembenar yang jelas terhadap putusan pengadilan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Penelitian hukum ini menggunakan metode
pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks
naratif dan dianalisis secara normatif kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa terdapat disparitas pidana pada putusan nomor 205/Pid.B/2019/PN.Bgl
dan nomor 383/Pid.B/2019/PN.Bgl karena adanya perbedaan lamanya waktu
pidana penjara yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Selain itu perbedaan
lamanya waktu pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak disertai
dengan adanya dasar pembenar yang jelas. Hal ini merujuk pada putusan
nomor 383/Pid.B/2019/PN.Bgl yaitu dengan tidak dipertimbangkannya Pasal
363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian diwaktu malam dan fakta bahwa
terdakwa sudah pernah dihukum.
Kata kunci : Disparitas Pidana, Pencurian dengan Pemberatan, Putusan Hakim
Kembali