Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Tentang Tembak Di Tempat Oleh Petugas Kepolisian Terhadap Tersangka Dihubungkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Subjek :
Pengarang : Redo Arliansyah
Pembimbing : Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Tahun : 2014
Call Number : 1655PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Institusi Polri dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, diberikan kewenangan-kewenangan oleh undang-undang, salah satunya tindakan refresif berupa penggunaan senjata api berdasar penilaian dari polisi yang dapat digunakan dalam keadaan atau situasi tertentu, untuk mengetahui sejauh mana kewenangan ini dapat digunakan maka peneliti mengambil judul Tinjauan Yuridis Tentang Tembak di Tempat oleh Petugas Kepolisian Terhadap Tersangka Dihubungkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Dengan rumusan masalah yaitu mengenai prosedur tentang pengambilan keputusan tembak di tempat terhadap tersangka menurut Undang-Undang Kepolisian dan mengenai hubungan kewenangan tembak di tempat dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis.
Kewenangan polisi dalam melakukan tembak di tempat didasarkan dengan asas diskresi, dimana tata cara dan prosedurnya telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI dan dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sehingga berdasarkan peraturan-peraturan itu dapat disimpulkan bahwa tembak ditempat oleh Polisi tidak melanggar asas praduga tak bersalah dalam KUHAP selama dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.
Saran untuk hasil penelitian tersebut adalah dalam hal melakukan tindakan refresif berupa kekerasan fisik atau penggunaan senjata api oleh petugas polisi yang memiliki kewenangan akan hal ini haruslah diberlakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari terjadi kesalahan yang mungkin terjadi.

Kata Kunci: Kewenangan Polisi, Prosedur Tembak di Tempat, Asas Praduga Tak Bersalah.
Kembali