MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap
Penumpang Pesawat Udara Akibat Kelebihan Kapasitas Penumpang
(OVER CAPACITY) DALAM PUTUSAN NOMOR 260/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SHABRINA MAHFUZH
|
Pembimbing | : |
I Ketut, S.H., M. Hum.
Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengangkutan udara dinilai menjadi salah satu pengangkutan yang memiliki
peran penting dalam mendukung segala bentuk kebutuhan masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Hal ini menyebabkan munculnya banyak perusahaan yang
bersaing di bidang penerbangan di Indonesia yang menerapkan pola penerbangan
berbiaya murah hanya untuk mementingkan kuantitas penumpang bukan kualitas
operasional. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai tanggung jawab
pengangkut terhadap penumpang pesawat udara akibat kelebihan kapasitas
penumpang(over capacity) dalam putusan Nomor
260/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku
literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan situs-situs
internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data
tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data
yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang
berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengangkut terhadap
penumpang akibat kelebihan kapasitas penumpang yaitu dalam bentuk ganti rugi.
ganti rugi berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya
tambahan, kemudian memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi
apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Akibat hukumnya yaitu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan
Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara,
pengangkut harus mengembalikan seluruh biaya tiket dan membayar uang ganti
rugi sejumlah Rp. 5.107.700,00.
Kata kunci : Tanggung jawab, penumpang pesawat udara, over capacity
|
Kembali
|