MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis tentang tanggun jawab Negara atas uji coba senjata nuklir (studi Kasus Ujicoba Senjata Nuklir Amerika Serikat di Kepulauan Marshall)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Egie Dara Andani
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
245/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Kepulauan Marshall
merupakan bagian dari wilayah perwalian Amerika Serikat yang termasuk dalam
Trust Territory of Pacific Islands. Amerika Serikat telah melaksanakan 66 ujicoba
senjata nuklir di Kepulauan Marshall sejak 1946 sampai dengan 1958. Ujicoba
tersebut menyebabkan kerusakan pada lahan, vegetasi, laguna, ekosistem, serta
pada kesehatan masyarakat Kepulauan Marshall. Kepulauan Marshall telah
merdeka dari Amerika Serikat, namun dampak dari ujicoba senjata nuklir
Amerika Serikat masih bisa dirasakan oleh Republik Kepulauan Marshall. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai ujicoba senjata
nuklir menurut hukum internasional dan tanggung jawab ujicoba senjata nuklir
Amerika Serikat di Kepulauan Marshall. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan hukum, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Data-data
sekunder yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan penyajian
data secara deskriptif.
Pengaturan mengenai ujicoba senjata nuklir dalam hukum internasional
diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional, antara lain Partial Test Ban
Treaty 1963, Non-Proliferation of Nuclear Weapons Treaty 1968, The Threshold
Test Ban Treaty 1974, Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty 1996, dan
perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang termasuk dalam Nuclear Weapon
Free Zone. Pengaturan ujicoba senjata nuklir tersebut berkaitan dengan ujicoba
senjata nuklir Amerika Serikat di Kepulauan Marshall tidak dapat diterapkan
karena adanya asas retroaktif, namun bukan berarti Amerika Serikat dapat terlepas
dari tanggung jawab. Ujicoba senjata nuklir Amerika Serikat yang dilaksanakan di
Kepulauan Marshall telah melanggar kewajiban Amerika Serikat sebagai
pengelola otoritas wilayah perwalian yang tercantum dalam Article 76 (b) Charter
of the United Nations, serta Article 6 (2) dan (3) United Nations Trusteeship for
Former Japanese Mandated Islands.
Kata kunci: tanggung jawab negara, ujicoba nuklir, perwalian.
|
Kembali
|