Abstrak :
Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik
internasional yang telah berlangsung lama. Pada Januari 2006, Israel memblokade
Jalur Gaza setelah kemenangan mutlak Hamas dalam Pemilihan Umum Parlemen
yang mengakibatkan kegiatan warga sipil di Jalur Gaza lumpuh total. Pada tanggal
31 Mei 2010, Gerakan Gaza Freedom Flotilla memberikan bantuan kemanusiaan
ke Palestina yang melewati blokade Israel dengan menggunakan kapal Mavi
Marmara dan tiga kapal lainnya. Kapal Mavi Marmara diserang oleh militer Israel
dan menimbulkan korban bagi relawan kemanusiaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serangan Israel
terhadap relawan kemanusiaan dalam kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010
menurut hukum humaniter internasional serta untuk mengetahui dan menganalisis
mekanisme penyelesaian kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010 antara Israel
dengan Turki. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau
yuridis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan
merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang
disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel telah menyerang kapal Mavi
Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan kemanusiaan
didalamnya, yang menimbulkan 9 orang meninggal dunia dan 156 orang lainnya
mengalami luka-luka. Serangan tersebut membuktikan bahwa Israel telah
melanggar Pasal 51 Protokol Tambahan I Tahun 1977 serta Pasal 41, 42, dan 47
San Remo Manual. Mekanisme penyelesaian kasus antara Turki dengan Israel
dilakukan dengan cara negoisasi dan pembayaran kompensasi dari Israel untuk para
korban yang tertuang dalam Procedural Agreement on Compensation Between The
Republic of Turkey and The State of Israel atau Perjanjian Prosedural.
Kata Kunci: Serangan, Mavi Marmara, Hukum Humaniter Internasional,
Penyelesaian Sengketa
|