Abstrak :
Swiss dikenal sebagai The Grandfather of The World’s Tax Havens karena kerahasiaan bank dan menjadi tempat penyimpanan aset koruptor. Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia dan Swiss telah melakukan kerja sama dan membuat perjanjian bantuan hukum timbal balik. Perjanjian ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum meliputi penyelidikan, penuntutan, dan proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan Negara Pihak Diminta. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik menurut hukum internasional, serta untuk menganalisis dan menjelaskan tindakan pemerintah Indonesia dalam mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di Swiss. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang disusun sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik diatur dalam United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988, United Nations Convention against Transnational Organized Crimes 2000 (Pasal 18), dan United Nations Convention against Corruption 2003 (Pasal 46). Tindakan pemerintah Indonesia dalam mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi di Swiss telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional, khususnya UNCAC. Indonesia dan Swiss telah melakukan kerja sama bilateral, melakukan bantuan hukum timbal balik, dan melakukan penelusuran aset melalui perbankan negara lain untuk mempermudah pengembalian aset. Pengembalian aset dilakukan langsung dengan gugatan in rem, sehingga negara dapat menggugat, menuntut ganti rugi, dan menyita aset hasil kejahatan.
Kata Kunci: Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Pengembalian Aset, Hukum Internasional.
|