Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA OLEH PERWAKILAN KONSULER (Studi Tentang Penyelundupan Senjata oleh Staf Konsulat Prancis di Yerusalem Israel ke Tepi Barat Palestina tahun 2018)
Subjek : Internasonal
Pengarang : Tri Lestari Suwarto
Pembimbing : Wismaningsih Lynda Asiana Isplancius
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 277/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK

Kasus tentang penyalahgunaan kekebalan dan hak istimewa berupa, dilakukannya tindak kejahatan penyelundupan senjata dilakukan oleh perwakilan konsuler Prancis untuk Israel yang terjadi pada 15 Maret 2018. Staf konsuler tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas imunitasnya sebagai seorang perwakilan negara yang tercantum di Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kekebalan dan hak istimewa dari perwakilan diplomatik dan konsuler, serta pelanggaran yang terdapat dalam kasus tersebut dan penyelesaiannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian di Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Unit Pelaksanaan Teknis Universitas Jenderal Soedirman. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka. Metode analisis data adalah yuridis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, pejabat konsuler telah diberikan hak kekebalan yang tidak dapat diganggu gugat, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan aturan lebih lanjut di Pasal 28 sampai Pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Namun jika pejabat tersebut melakukan pelanggaran, terutama yang bersinggungan dengan tindak pidana dan mengancam keamanan negara penerima maka dapat dikenakan persona non-grata setelah terlebih dahulu dilakukan penanggalan seperti yang tercantum dalam Pasal 43 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Kata Kunci : kekebalan dan hak istimewa, konsuler, konvensi wina 1963.

Kembali