Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis tentang Penerapan Hukum Waris Barat terhadap Pembagian Warisan suku Batak Toba dalam Putusan Pengadilan Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk.
Subjek :
Pengarang : Ayu Mulyana
Pembimbing : Edi Waluyo, SH., MH., Budiman Setyo Haryanto, SH., MH.,
Tahun : 2015
Call Number : 1546B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Hukum Waris mengatur mengenai perpindahan harta kekayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pembagian warisan pada umumnya dilaksanakan atas dasar kesepakatan dalam suasana kekeluargaan, akan tetapi sering terjadi sengketa dan diteruskan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri. Salah satu sengketa pembagian warisan terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk. dimana gugatan penggugat didasari ketidaksepakatan pembagian warisan berdasarkan hukum adat batak toba dan menuntut agar tergugat membagi harta-harta yang berada dibawah penguasaan tergugat.
Metode pendekatan yang diterapkan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelusuri dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif ialah penelitian dengan menggambarkan suatu keadaan atau peristiwa.
Hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk.bahwa Hakim dalam menyelesaikan sengketa pembagian warisan menerapkan Hukum Waris Barat sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap para pihak yang merupakan Suku Batak Toba beragama Katolik. Hal ini dikarenakan sejak diundangkannya Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka sengketa waris orang-orang yang beragama Islam harus diselesaikan di Pengadilan Agama, sehingga berlakunya Hukum Waris Adat semakin pudar dan ruang lingkup berlakunya yang sempit.
Kata kunci: Hukum Waris, Hukum Waris Barat, Hukum Waris Adat Batak Toba.
Kembali