Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG KURSI NEGARA UNI REPUBLIK SOSIALIS SOVIET SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA SETELAH MENJADI NEGARA FEDERASI RUSIA
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : WILDAN AKBAR ROSYID
Pembimbing : Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum Dr. Isplancius, S.H., M.Hum Wismaningsih, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 272/HI
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK





Suksesi Federasi Rusia atas Uni Soviet tidak hanya menimbulkan perubahan sistem pemerintahan dan tata kelola pemerintahan, namun juga menimbulkan perubahan pada hubungan luar negeri, khususnya dalam hubungan organisasi internasional. Negara Uni Soviet merupakan salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki suatu hak istimewa, yaitu hak veto. Munculnya Negara Federasi Rusia di dunia internasional juga berpengaruh dalam keanggotaannya di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui latar belakang pemberian kursi negara Uni Republik Sosialis Soviet sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada negara Federasi Rusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk naratif. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kursi Negara Uni Soviet sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada negara Federasi Rusia dilakukan melalui memorandum kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibuat oleh Presiden Federasi Rusia dan diakui sebagai pengganti hukum Negara Uni Soviet di dunia Internasional. Hal ini menjadi faktor penguat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima Rusia sebagai pengganti Uni Soviet sekaligus sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.




Kata kunci: hak veto, Perserikatan Bangsa-Bangsa, suksesi


Kembali