MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis tentang Kasus Pengusiran Pencari Suaka di Australia pada Tahun 2014 menurut Hukum Internasional
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Shofa Amalia
|
Pembimbing | : |
Dr.Noor Indriati,SH.,M.,Hum.,
Dr.Isplancius Ismail SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
239/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengusiran pencari suaka di Australia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia pada awal
tahun 2014 merupakan hal yang tidak manusiawi. PBB telah mengeluarkan ketentuan tentang
hak asasi manusia yang mengatur tentang pencari suaka. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui tindakan Australia yang telah melakukan pengusiran pencari suaka pada tahun
2014 menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dari data tersebut
diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Analisa yang digunakan adalah
normatif kualitatif.
Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 merupakan acuan para pihak yang
meratifikasi konvensi ini dalam membuat aturan-aturan lebih lanjut mengenai cara-cara
menangani masalah pencari suaka. Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
mendirikan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Organisasi ini
memiliki mandat untuk memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Internasional dalam
melindungi pengungsi dan menyelesaikan permasalahan pengungsi di dunia. The Universal
Declaration of Human Rights (UDHR) lahir dan juga menjadi acuan para pihak yang
meratifikasi deklarasi ini dalam membuat aturan-aturan lebih lanjut mengenai cara menangani
masalah pelanggaran hak asasi manusia dengan menghasilkan banyak aturan hukum
internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dalam kasus pengusiran pencari suaka di Australia tersebut, Australia melakukan tindakan
pengusiran pencari suaka dengan kekerasan, telah melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 9
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang. Australia juga melanggar Pasal 33 ayat (1)
Konvensi Status Pengungsi dan Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan tentang prinsip nonrefoulement.
Dampak
pengusiran
tersebut
bagi
Indonesia
terletak
di
bidang keimigrasian dengan
bertambahnya kepadatan penduduk yang akan merugikan warga negara Indonesia dalam jangka
waktu yang tidak dapat ditentukan. Tindakan pengusiran Australia juga berdampak pada
Selandia Baru jika Australia tetap mengandalkan Selandia Baru yang dapat menampung pencari
suaka dari Australia, maka akan terjadinya kesenjangan hubungan antara kedua negara karena
tidak terjadinya kerja sama dalam memberikan suaka yang menjadi kewajiban bersama negara
yang meratifikasi konvensi tersebut. Sanksi atas tindakan Australia tersebut telah dilaporkan ke
pengadilan nasional maupun pengadilan internasional. Pengadilan Tinggi Australia telah
memutus terkait laporan atas tindakan pengusiran oleh pemerintah Australia, namun surat
tuntutan yang diajukan kepada ICC tidak dapat dikabulkan karena menurut Statuta Roma 1998,
jangkauan yuridiksi ICC bersifat komplementer atau pelengkap dari pengadilan nasional setiap
negara.
Kata Kunci : Pencari Suaka, Australia, Hukum Internasional.
|
Kembali
|