Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 135/G/2017/PTUN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 130/B/2018/PT.TUN.Jkt mengenai tumpang tindih hak atas tanah. Peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menganalisis diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan perundang-undangan lain yang memiliki relevansi dengan topik penelitian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa faktor penyebab terjadinya tumpang tindih hak atas tanah dalam perkara a quo dapat dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari penyelenggara kegiatan Pendaftaran Tanah yaitu lembaga ATR/Badan Pertanahan Nasional, sedangkan faktor eksternal berasal dari masyarakat sebagai pemohon hak. Kemudian atas Sertipikat Hak Milik atas nama Ajang Budiman yang dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, berakibat sertipikat tersebut menjadi batal demi hokum (absolute nietig) sehingga penerbitan sertipikat dalam perkara a quo dianggap tidak pernah ada sejak awal diterbitkan.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Sengketa Tanah, Tumpang Tindih
|