Abstrak :
Perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen, namun pada kenyataannya tujuan tersebut sulit untuk dicapai, seperti yang terjadi pada putusan BPSK Nomor: 02/PTS.ARB/BPSK/XII/2011 tentang perlindungan konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis dan analisis, spesifikasi penelitian Deskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventaris, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan hasil penelitian menujukan bahwa pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang dalam pengawasannya, sehingga pelaku usaha tidak dapat mengelak dari tanggung jawab yang harus dilaksanakan atas kerugian yang diderita oleh konsumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang dalam pengawasannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Kewajiban pelaku usaha dalam mengganti kerugian tertera dalam ketentuan Pasal 7 huruf G Undang - Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selain itu Tanggung Jawab pelaku usaha diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang - Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung jawab, PT Latasindo
|