MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PO. SINDORO SATRIAMAS
TRAVEL SEBAGAI PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG YANG
MENGALAMI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN.
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
THEDA PRATAMA PUTRA
|
Pembimbing | : |
Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum
I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum
Suyadi, S.H., M.Hum
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1553/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengangkutan merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat penting karena pengangkutan memiliki peranan strategis dalam kehidupan masyarakat dan maju mundurnya perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh pengangkutan. Berdasarkan jenis fasilitas pengangkutannya, pengangkutan muncul dalam bentuk pengangkutan darat, laut dan udara. Mengenai bidang pengangkutan darat, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peneliti melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, lokasi penelitian di PO. Sindoro Satriamas Travel Purwokerto, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan analisis yang dilakukan adalah deskriptif analisis
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan PO. Sindoro Satriamas Travel sebagai pengangkut bertanggung jawab kepada para penumpangnya apabila selama proses pengangkutan terjadi suatu peristiwa kecelakaan atau peristiwa yang menimbulkan kerugian seperti disebutkan dalam Pasal 192 serta Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tanggung jawab tersebut dilakukan dengan cara memberikan biaya ganti rugi atau biaya santunan kepada masing-masing korban, dalam kasus penelitian ini santunan yang diberikan adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diberikan kepada masing-masing korban sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari PO. Sindoro Satriamas Travel terhadap penumpangnya. PO. Sindoro Satriamas Travel juga telah mengasuransikan penumpangnya menggunakan Asuransi Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan pasal 237 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata kunci :tanggungjawab, pengangkut, kecelakaan
|
Kembali
|