Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis tanggung jawab pelak usaha SPBU terhadap ketepatan takaran pengisian BBM ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ( Studi di SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto )
Subjek :
Pengarang : Mohamad Iqbal Dwi Prambudi
Pembimbing : Hj.Rochani Urip Salami, S.H.,M.S I Ketut Karmi Nurjaya, S.H.,M.Hum
Tahun : 2013
Call Number : 1279D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen lahir untuk memberikan suatu kepastian hukum didalam melindungi hak-hak konsumen dan menumbuhkembangkan sikap tanggung jawab dari pelaku usaha. Didalam dunia perdagangan tentu diperlukan adanya suatu payung hukum yang dapat melindungi hak-hak serta juga dapat memberikan suatu kewajiban dan sanksi dari para pihaknya agar tidak ada yang dirugikan, terutama bagi konsumen. hal ini dikarenakan posisi dari konsumen yang tidak sebanding dengan pelaku usaha. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan ilmiah ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha SPBU terkait ketepatan takaran pengisian bbm ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. berkaitan dengan takaran BBM, konsumen pembeli BBM di SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto pernah mengalami kejadian tidak tepatnya takaran didalam pengisian BBM, hal ini dikarenakan ada kelalaian dari operator yang bertugas pada saat itu lupa/lalai untuk mengembalikan meteran pada mesin dispenser BBM ke angka 0 (nol) kembali, sehingga konsumen yang mengalami kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak managemen SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto.
Metode Penelitian yang digunakan didalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yaitu dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, mencari data-data dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Tujuannya adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait ketepatan takaran pengisian BBM ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto telah bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikan sanksi kepada operator pengisi BBM yang melakukan kelalaian tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Takaran, SPBU
Kembali