Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILAKUKAN LEGALISASI DAN WAARMERKING
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : GERRY AKBARHANANTA PUTRA
Pembimbing : Sulistyandari Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346 PUT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, selain itu, notaris juga memiliki kewenangan lainnya, diantaranya melakukan pengesahan
(legalisasi) dan pendaftaran dengan membukukan ke dalam buku khusus
(waarmerking) atas akta dibawah tangan. Penelitian ini membahas mengenai
tanggung jawab notaris dan kekuatan pembuktian terhadap akta dibawah tangan
yang dilakukan legalisasi dan waarmerking. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta dibawah tangan yang
dilakukan legalisasi dan waarmerking olehnya serta kekuatan pembuktian
terhadap akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi dan waarmerking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara
normatif kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa
tanggung jawab notaris dalam melakukan legalisasi ialah memastikan bahwa akta
dibawah tangan yang dilakukan legalisasi olehnya tidak melanggar hukum, menjaga rahasia berkaitan dengan isi/atau keterangan akta yang dibawakan
kepadanya untuk dilakukan legalisasi, memastikan kebenaran aspek formil dalam
perjanjian yang tercantum dalam akta tersebut, serta memastikan para pihak yang
hendak menandatanganinya paham dan mengerti dengan isi akta tersebut. Lalu
dengan tanggung jawab notaris dalam melakukan waarmerking,, memiliki
tanggung jawab untuk memastikan bahwa akta dibawah tangan yang dilakukan
waarmerking olehnya tidak melanggar hukum, menjaga rahasia berkaitan dengan
isi/atau keterangan akta yang dibawakan kepadanya untuk dilakukan
Waarmerking, serta memastikan bahwa telah terjadi perjanjian oleh para pihak
pada saat dibawakannya akta tersebut kepada notaris untuk dilakukan
waarmerking. Lalu berkaitan dengan akta dibawah tangan yang dilakukan
legalisasi, memiliki kekuatan pembuktian untuk dapat memastikan aspek formil
dari akta tersebut, diantaranya identitas para pihak yang menandatangani, kebenaran tanda tangan, serta tanggal penandatanganan, serta akta dibawah tangan
yang dilakukan waarmerking memiliki kekuatan pembuktian untuk dapat
memastikan bahwa akta tersebut telah ada dan lahir perjanjian pada saat
dibawakannya akta tersebut kepada notaris untuk dilakukan waarmerking.
Kembali