Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PUU-V/2007 TENTANG PENGUJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Subjek : Hukum Tata Negara
Pengarang : DIMAS ARYA WARDHANA
Pembimbing : Riris Ardhanariswari Tenang Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 342 WAR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat,
sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua

masyarakat, dalam rangka menegakan Hak Asasi Manusia dibuatlah undang-
undang yang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun

2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). UU
Pengadilan HAM telah dijalankan salah satunya dengan dibentuknya pengadilan
HAM ad hoc oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa dan mengadili
kasus pelanggaran HAM yang berat yang salah satunya terjadi di Timor-timur.
Dalam prakteknya, diadilinya Eurico Guterres dianggap dengan sengaja dan
melakukan provokasi membiarkan terjadinya penyerangan dan akhirnya oleh
Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat dijatuhi putusan 10 tahun, maka dari itu
Eurico Guterres mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kerugian yang diderita
adalah hak dan kewenanganya yang didalamnya termasuk hak konstitusionalnya
untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang hilang karena
berlakunya UU Pengadilan HAM, khususnya karena Pasal 43 ayat (2) beserta
penjelasanya. Penelitian ini akan menguraikan tentang Tinjauan Yuridis Putusan
Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 18/Puu-V/2007 Tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model
pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil
penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah
Konstitusi No 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimana dalam pasal 43 ayat (2)
beserta penjelasanya tidak sesuai dengan fungsi legislative dan fungsi eksekutif,
serta setelah berlakunya putusan ini memberikan norma hukum baru yaitu dalam
pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, DPR harus memperhatikan hasil
penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung.
Kata Kunci: Hak Konstitusional, Implementasi, Hak Asasi Manusia, Pengadilan

HAM ad Hoc
Kembali