TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 590/PID.B/2019
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TENTANG TINDAK PIDANA
SECARA TIDAK SAH MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT HASIL
PERKEBUNAN PT. BRIDGESTONE
Subjek
:
Hukum Acara Pidana
Pengarang
:
AZIZAH SOFIA
Pembimbing
:
Rahadi Wasi Bintoro
Sanyoto
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2021
Call Number
:
345.05 SOF t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil
perkebunan PT. Bridgestone yang dilakukan oleh seorang kakek bernama Samirin
yang terdapat dalam putusan pengadilan nomor 590/Pid.B/2019/Pengadilan
Negeri Simalungun yang diberikan hukuman dengan pidana penjara 2 (dua) bulan
4 (empat) hari oleh majelis hakim dengan mendasarkan pada dakwaan alternatif
kedua yaitu Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan. Skripsi ini merupakan penelitian untuk mengetahui penjelasan
tentang bagaimana pembuktian tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau
memungut hasil perkebunan serta bagaimana dasar pertimbangan hukum oleh
majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku. Tipe penelitian dalam
tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian
preskriptif. Metode pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini
dengan menggunakan metode studi dokumen yang diperoleh melalui kepustakaan
dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa pembuktian terhadap tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau
memungut hasil perkebunan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan
pada syarat minimum pembuktian pada Pasal 183 KUHAP yaitu minimal 2 (dua)
alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP ayat (1) dengan diikuti oleh
keyakinan hakim. Sedangkan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam
menjatuhkan pidana dalam putusan tersebut mendasarkan pada bukti yang
diajukan dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta
unsur-unsur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan.
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Secara Tidak Sah Memanen Dan