TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN : NOMOR 034/BPSK-DKI/IV/2017 (STUDI TENTANG BATALNYA TIKET PENERBANGAN BERKELANJUTAN)
Subjek
:
Pengarang
:
BHALADIKA ADHIBRATA
Pembimbing
:
Krisnhoe Kartika.W
Suyadi
Sukirman
Prodi
:
S1 HUKUM
Tahun
:
2019
Call Number
:
346.07 BHA t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Angkutan udara merupakan salah satu alat transportasi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia karena lebih nyaman serta menghemat waktu, hal ini juga dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam memesan tiket pesawat udara. Namun masih banyak masalah yang ditemukan di dalam penyelenggaraan angkutan udara diantaranya ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan tiket dan pelayanan yang masih kurang baik. Penelitian hukum ini berjudul “ Tinjauan Yuridis Putusan: Nomor 034/BPSK-DKI/IV/2017 (Studi Tentang Batalnya Tiket Penerbangan Berkelanjutan ”. adapun tujuan penulisan hukum ini antara lain untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas hangusnya tiket promo traveloka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengumpulan data sekunder. Jenis dan data yang digunakan dalam menganalisis dan mengumpulkan data dilakukan normatif kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui dari pertimbangan hakim dan analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dikaitkan dengan putusan hakim Nomor 034/BPSK-DKI/IV/2017 yaitu ditutupnya persidangan di BPSK DKI Jakarta dimana proses mediasi menemui deadlock karena pihak pelaku usaha tidak dapat memberikan kompensasi apapun terkait kerugian yang dialami pihak konsumen karena konsumen menyalahi aturan penggunaan tiket yang tertera pada hyperlink dari tiket yang konsumen beli melalui Traveloka.
Kata Kunci : Pengangkutan Udara , Perlindungan Hukum ,Perlindungan Konsumen.