Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI OLEH BADAN USAHA DI BIDANG BANDAR UDARA
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : MARIA MU’TI WULANDARI
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Sulistyandari
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 346 WUL t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Era globalisasi membuat para pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar untuk bertahan dalam berbisnis pelaku usaha kerap
melakukan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 telah dijelaskan jenjang dalam penyelesaian
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mulai dari tahap di
KPPU dan upaya hukum berupa keberatan di Pengadilan Negeri dan kasasi di
Mahkamah Agung. Analisis terhadap Putusan I terjadi antara KPPU dengan PT
Angkasa Pura Logistik dan Putusan II terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa
Pura II (Persero). Putusan I, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 17
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Angkasa Pura Logistik. Atas
putusan tersebut PT Angkasa Pura Logistik mengajukan keberatan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Angkasa Pura Logistik tidak berbukti
melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan
tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dalam amar
putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Berbanding
terbalik dengan putusan II oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Atas putusan
KPPU, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri
Tangerang yang menyatakan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak berbukti
melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan
tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam amar tidak dapat
dibuktikan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Kedua putusan tersebut dianalisis karena amar
putusan akhir yang berbeda dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengetahui pendekatan oleh KPPU,

Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Putusan I dan Putusan II.
Penggunanan metode yuridis normatif dalam penelitian ini didapatkan dua
kesimpulan yaitu pertama; penerapan Putusan I terpenuhi unsur-unsur Pasal 17
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena pelaku usaha tidak termasuk
pengecualian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan
klasifikasi BUMN, tetapi terdapat peraturan dan izin yang tumpang tindih antara
peraturan yang satu dengan yang lainnya. Sementara pada penerapan Putusan II
tidak terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

karena termasuk dalam pengecualian Pasal 50 huruf (a) dan Pasal 51 Undang-
Undang Nomot 5 Tahun 1999. Kesimpulan yang kedua yaitu penerapan

pendekatan dan penerapan pada Putusan I dan Putusan II oleh KPPU
menggunakan pendekatan rule of reason. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perma
Nomor 3 Tahun 2005 pemeriksaaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan
KPPU dan berkas perkaranya, sehingga tidak dimungkinkan pembuktian
mendalam seperti KPPU atas perintah dari Pengadilan Negeri. Sebaiknya
dilakukan sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan menteri dalam
pelaksanaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang satu dengan
yang lain.
Kembali