Abstrak :
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga
Kerja Wanita Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan”. Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam suatu
perusahaan perlu dilaksanakan dalam rangka pemerataan kedudukan, hak, dan
kewajiban antara pekerja laki-laki dan perempuan, serta untuk menjamin hak-hak
khusus pekerja perempuan. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di
bidang garmen di Klaten, PT. Globalindo Intimates membutuhkan lebih banyak
pekerja perempuan daripada pekerja laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui kebijakan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di
PT. Globalindo Intimates berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui kendala dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di PT. Globalindo Intimates.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan analitis.
Hasil dan pembahasan tentang “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum
Tenaga Kerja Wanita Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan” menunjukkan bahwa secara umum hak-hak yang diberikan oleh
PT. Globalindo Intimates telah dilakukan, namun perlindungan hukum bagi
pekerja perempuan di PT. Globalindo Intimates belum optimal, karena masih ada
hak khusus bagi pekerja perempuan yang belum diberikan. Hak tersebut adalah
cuti menstruasi dan serta adanya perbedaan perlakuan mengenai waktu kerja
lembur serta upah lembur antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan.
Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan
antara lain kurangnya sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja serta kurangnya
pengetahuan pekerja mengenai aturan tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, perempuan. pekerja
|