Abstrak :
Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna layanan aplikasi mobile banking karena pada prakteknya layanan aplikasi mobile banking merupakan salah satu delivery channel layanan perbankan terkait erat dengan teknologi yang disatu sisi telah memberikan banyak manfaat, namun disisi lain mengandung resiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap nasabah pengguna mobile banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen jasa perbankan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan penyelesaian sengketa konsumen dalam putusan No.696/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn, dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna layanan aplikasi mobile banking berdasarkan aturan yang terdapat didalam Peraturan Bank Indonesia. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif dengan lokasi penelitian dilakukan di Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsepsional dan pendekatan analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur khusus mengenai mobile banking, namun dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan mobile banking.
Kata kunci : Mobile Banking, Perlindungan Hukum, Nasabah, Bank, Konsumen, Pelaku Usaha, Nasabah Pengguna Aplikasi Mobile Banking
|