Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Satinah sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi 2007)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : HERLINA RAHMAWATI
Pembimbing : Noer Indriati Aryuni Yuliantiningsih
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 341 RAH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Mobilitas pekerja internasional terus berkembang sesuai dengan perkembangan
aktivitas kehidupan ekonomi, politik internasional, dan ketergantungan sosial
ekonomi antarnegara. Hal ini menyebabkan tingginya arus migrasi dalam berbagai
bentuk termasuk pekerja migran. Di luar negeri, terkadang terjadi masalah yang
menimpa pekerja migran. Salah satu kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia
adalah kasus Satinah pada 2007, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap
majikannya dan dijatuhi vonis hukuman mati.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pekerja migran dalam
hukum internasional dan menganalisis perlindungan hukum oleh pemerintah
Indonesia terhadap pekerja migran dalam kasus Satinah di Arab Saudi 2007.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis
normatif, dalam data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dengan
model analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan diaturnya perlindungan pekerja migran dalam
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 Pasal 23, International
Convention Labour Organization (ILO) 1919 No. 97 (Revised 1949) Pasal 6,
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 Pasal 6, Konvensi Internasional
Tentang Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 dalam Pasal 16 dan 70,
Deklarasi ASEAN Mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran 2007.
Pemberian bantuan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dikatakan terlambat
karena baru diberikan pada 2011 sementara peristiwa terjadi 2007. Upaya melindungi
Satinah dengan melakukan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan keluarga
korban sehingga berhasil melepaskan Satinah dari hukuman mati dengan membayar
diyat. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Pasal 7.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Tanggung Jawab
Kembali