Abstrak :
Penelitian yang dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam Hak
Perlindungan Desain Industri terkait dengan adanya bentuk dan konfigurasi desain
industri tiruan yang dilakukan oleh pelaku usaha lain, seperti kasus antara Thum
dengan PT. Mega Karya Mandiri dan Lazada Indonesia dalam Putusan Nomor
13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis mengenai perlindungan desain industri yang
melindungi sebuah desain industri kaca masker dan pembuktian bahwa desain
industri tersebut telah melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul akan dianalisis
secara normatif kualititatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Niaga dalam perkara Penggugat mendapatkan perlindungan desain
industri karena Penggugat adalah pemilik hak desain industri berdasar pada
Sertifikat Desain Industri untuk Kaca Masker dengan Nomor Pendaftaran IDD
000046790 sehingga Penggugat dapat melaksanakan hak eksklusifnya atas bentuk
dan konfigurasi kaca masker. Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan
Penggugat sebagian karena lemahnya Penggugat dalam membuktikan bahwa
Tergugat I meniru bentuk dan konfigurasi kaca masker milik Penggugat dan telah
memperdagangkan desain industri kaca masker tiruan tersebut di website milik
Tergugat II.
Kata Kunci: Desain Industri, Hak Desain Industri, Perlindungan Desain
Industri.
|