MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI PADA SITUS
WWW.BUKALAPAK.COM
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
Fahry Ammar Maulidian
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto
Nur Wakhid
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 MAU t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Transaksi elektronik kian sering ditemui seiring menjamurnya platform e-
commerce khususnya di Indonesia serta meningkatnya tren belanja masyarakat.
Salah satu yang menyediakan platform e-commerce di Indonesia adalah PT
Bukalapak.com. Adapun platform e-commerce yang disediakan PT Bukalapak.com
yaitu www.bukalapak.com, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli
barang. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis
keabsahan perjanjian jual beli melalui www.bukalapak.com dan untuk
menganalisis tanggung jawab PT Bukalapak.com dalam hal terjadi wanprestasi
dalam perjanjian jual beli melalui www.bukalapak.com. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
preskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan
studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk
teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis: pertama, keabsahan perjanjian jual beli antara
Pembeli dan Penjual tidak dapat dipastikan. Hal itu karena umur dan status
perkawinan Penjual tidak ditemukan. Berdasarkan uraian tersebut, maka
kedewasaan pihak Penjual tidak dapat ditentukan. Dengan demikian, syarat
kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak bisa ditentukan
secara pasti pemenuhannya. Kedua, PT Bukalapak.com dalam hal terjadi
wanprestasi yang dilakukan oleh Penjual terhadap Pembeli, bertanggungjawab
memastikan bahwa sistem secara otomatis memberikan feedback negatif dan
reputasi tolak pesanan kepada Penjual, serta mengembalikan seluruh dana (refund)
yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim dan biaya penaganan ke Pembeli.
Tanggung jawab ini timbul karena PT Bukalapak.com sebagai pihak ketiga di luar
perjanjian jual beli, mengikatkan diri (meletakkan kewajiban pada dirinya) terhadap
Penjual dan Pembeli.
Kata Kunci: Perjanjian jual beli, Elektronik, Wanprestasi
|
Kembali
|