Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah (Suatu kajian sengketa tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1736/K/Pdt/2019)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : Gusti Aljihad
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Bambang Heryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346 ALJ t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) diatur pada Pasal 1365 sampai
dengan Pasal 1380 KUHPerdata. Gugatan perbuatan melawan hukum didasarkan Pasal
1365 KUHPerdata yang berbunyi : “setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana
pertimbangan hukum Hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum
pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1736/K/Pdt/2019 dan bagaimana Majelis Hakim
mempertimbangkan tuntutan ganti rugi termasuk penerapan hukum Hakim pada putusan
Mahkamah Agung Nomor 1736/K/Pdt/2019 menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang dan analisis kasus. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis,
sumber data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk teks naratif dan disusun
secara sistematis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian ini, Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1736/K/Pdt/2019 mempertimbangkan perbuatan para Tergugat dan turut Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan
dengan kewajiban hukum dari si pembuat, dan bertentangan dengan kepatutan yang harus
diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang lain serta
memenuhi syarat-syarat melakukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH
Perdata, yakni adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak
pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan
dengan kerugian sehingga perbuatan para Tergugat dan turut Tergugat bertentangan dan
sangat merugikan kepentingan Penggugat yakni menguasai dan mendirikan bangunan
diatas tanah milik Penggugat. Tuntutan ganti rugi penggugat oleh kuasa hukum ditolak
sebagian oleh Majelis Hakim yaitu mengukum para Tergugat secara sukarela tanpa syarat
untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan
baik, bebas dari segala perikatan dan beban pihak ketiga kepada Penggugat. Dalam hal
kewenangan Majelis Hakim menerapkan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Selong
Nomor 22/Pdt.G /2018/PN.Sel hingga Mahkamah Agung Nomor 1736/K/Pdt/2019 sudah
didasarkan pertimbangan hukum Hakim dan juga peraturan perundang-undangan yang
berlaku walaupun ada perbaikan amar putusan Pengadilan Negeri di tingkat Pengadilan
Tinggi.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Unsur, Ganti Rugi, Penerapan Hukum
Kembali