Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG (Studi Putusan Nomor 225/Pdt.G/2018/PN SDA)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : Shabirah Qinthara
Pembimbing : Sulistyandari Bambang Heryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346 QIN t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Jasa penitipan barang merupakan salah satu peluang usaha yang
menjanjikan dan sederhana, akan tetapi dalam usaha penitipan barang tentu ada
resiko seperti terjadi kerusakan pada barang yang dititpkan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam
perjanjian penitipan barang dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan
ganti rugi dalam perkara ini. Putusan yang dipilih adalah Putusan Pengadilan
Negeri Sidoarjo Nomor 225/Pdt.G/2018/PN SDA yaitu sengketa antara penggugat
Tjee Sik Hong alias Edy Santoso melawan Tergugat I PT. Kiat Ananda Cold
Storage dan Tergugat II Muhammad Firman atas kerusakan bawang putih yang
dititipkan pada gudang pendingin Tergugat I.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan.
Spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data sekunder dengan metode analisis
normatif kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa adanya unsur perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yaitu bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku dan bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam
masyarakat, terhadap diri dan terhadap barang orang lain. Dalam pertimbangan
hukum hakim menyatakan bahwa hanya Tergugat I yang bertanggung jawab
membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.14.153.000.000,-,
maka Tergugat I yang dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum yang memenuhi unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Kata Kunci : Perjanjian penitipan barang, perbuatan melawan hukum, ganti
rugi
Kembali