Abstrak :
Perang dapat terjadi baik di darat, laut, maupun udara. Hukum humaniter
internasional belum memiliki pengaturan yang secara spesifik mengatur tentang
perang di udara, sedangkan udara sebagai media perang semakin sering digunakan
karena keefektifannya, termasuk dalam perang yang terjadi di Yaman pada
Januari 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perang di udara
dalam hukum humaniter internasional serta untuk menganalisis kasus serangan
udara oleh pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi ke Yaman pada Januari 2022
menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan
data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian
yang sistematis dan logis serta menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hukum
internasional dan hukum humaniter internasional memiliki ketentuan-ketentuan
yang dapat diimplementasikan untuk mengatur perang di udara meskipun
ketentuannya belum diatur secara khusus. Ketentuan tersebut secara umum dapat
ditemukan dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1907, Konvensi Chicago 1944,
Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol II untuk Konvensi Senjata
Konvensional Tertentu 1980, dan UNCLOS 1982. Serangan udara pasukan koalisi
pimpinan Arab Saudi ke fasilitas pusat penahanan di Saada, Yaman pada Januari
2022 bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (1)
Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa 1949 mengenai larangan melakukan
serangan tanpa pandang bulu (indiscriminate attack). Arab Saudi beserta negara-
negara Teluk yang tergabung dalam pasukan koalisi dapat dikenai tanggung jawab
negara secara kolektif, sedangkan komandan dari anggota militer pasukan koalisi
Arab Saudi dapat dikenai tanggung jawab komando.
Kata kunci: perang, udara, hukum humaniter, pasukan koalisi Arab Saudi, Yaman
|